Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak semua permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden yang dimohonkan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah tidak satu pun dalil Prabowo-Hatta yang terbukti dalam persidangan. Berikut ini empat alasan MK menolak permohonan Prabowo -Hatta:
Tuntutan PertamaPembukaan kotak suara oleh KPU merupakan suatu bentuk pelanggaran pemilu.
Putusan MK
Pembukaan kotak suara sah. Pembukaan dilakukan guna mencari alat bukti untuk memberikan jawaban atas sengketa yang diajukan Prabowo-Hatta.
Alasan MK
Pembukaan kotak suara disaksikan aparat kepolisian, Bawaslu, dan saksi masing-masing capres dan hasilnya dicatat di dalam berita acara.
Tuntutan Kedua
Hitungan KPU tidak sah. Meminta penetapan Prabowo-Hatta sebagai pemenang karena meraih 67.139.153 suara sedangkan Jokowi-JK 66.435.124 suara. Sedangkan hasil hitungan KPU, Prabowo-Hatta 62.576.444, Jokowi-JK 70.997.833
Putusan MK
Ditolak
Alasan MK
Tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah kalau suara Prabowo-Hatta berkurang dan suara Jokowi-JK bertambah
Tuntutan Ketiga
Penyalahgunaan daftar pemilih khusus, daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb)
Putusan MK
Tidak Terbukti
Alasan MK
Dalil tidak relevan. MK juga menilai penggunaan DPK, DPTb, dan DPKTb tidak melanggar konstitusi.
Tuntutan Keempat
Mobilisasi pemilih DPKTb
Putusan MK
Tidak Terbukti
Alasan MK
Tidak ada bukti mobilisasi pemilih yang masuk dalam DPK, DPTb, dan DPKTb untuk memilih salah satu pasangan sehingga merugikan pasangan lain.
Sumber: tribunnews.com