Seorang pramugari menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan pejabat Pemerintah Provinsi Bangka Belitung hanya karena meminta pelaku mematikan ponsel saat pesawat akan mengudara.
Pramugari maskapai penerbangan Sriwijaya Air bernama Nur Febriani pun melaporkan tindakan Zakaria Umar Hadi, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Daerah Provinsi Bangka Belitung, itu ke Polsek Pangkalan Baru, Bangka, Rabu (5/6/2013) pukul 20.00 WIB.
Ditemui di Bandara Depati Amir, Bangka, pramugari yang akrab disapa Febby ini mengaku dua kali dipukul Zakaria. Ia menduga pemukulan dilakukan karena ia menegur Zakaria supaya mematikan ponselnya di dalam pesawat yang hendak take-off di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
![]() |
Nur Febriani |
Saat pesawat SJ 078 mendarat di Pangkal Pinang lebih kurang pukul 19.30, Febriani mendadak dipukul dari samping. Pesawat itu merupakan penerbangan terakhir untuk rute Jakarta-Pangkal Pinang.
![]() |
Bagian yang dipukul dengan gulungan koran |
Diperoleh informasi, Zakaria, yang juga dimintai keterangan oleh polisi pada saat yang sama, mengaku bahwa pihaknya sudah diperlakukan tidak sopan sebagai penumpang.
"Saya ini kan penumpang, saya ini beli tiket pakai uang, dan seharusnya penumpang itu adalah raja," ujar seorang petugas di Polsek Pangkalan Baru, mengutip keterangan Zakaria.
Upaya damai kedua belah pihak sudah coba ditembuh. Zakaria juga sudah meminta maaf. Namun, Febriani masih trauma dan tidak terima dengan perlakukan tersebut sehingga kasus ini tetap diajukan ke jalur hukum. Febriani melaporkan Zakaria dengan nomor penerbangan SJ 078 tak lama setelah mendarat di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Rabu malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Tanggapan Pihak Pelaku
Kasus pemukulan pramugari Sriwijaya Air Febriani (31) oleh Kepala Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Bangka Belitung, Zakaria Umar Hadi ditanggapi oleh pihak Pemprov Bangka Belitung (Babel). Kepala Dinas Kominfo Babel, Tajuddin mengatakan bahwa insiden itu terjadi karena kesalahpahaman.
“Insiden yang terjadi antara Zakaria Umar Hadi, kepala BKPMD Babel dengan salah seorang pramugari Maskapai Sriwijaya Air atas nama Febriani, terjadi karena persoalan kesalahpahaman di antara kedua belah pihak,” kata Tajuddin melalui rilis yang diterima, Kamis (6/5/2013).
![]() |
Zakaria Umar Hadi |
“Dan selama itu (Zakaria) tidak pernah sampai terjadi insiden yang demikian, yang sempat membuatnya merasa tidak nyaman menerima perlakuan dari cabin crew seperti yang dia alami saat itu,” ujar Tajuddin.
Tajuddin menjelaskan bahwa memang benar pramugari Sriwijaya, Febriani meminta Zakaria untuk mematikan ponsel dan Zakaria pun langsung mematikan ponselnya. Namun, masih kata Tajuddin, ponsel Zakaria adalah jenis yang membutuhkan waktu lama untuk posisi off.
“Kondisi HP sperti itulah yang kemudian ditunjukkan Pak Zakaria kepada saudara Febriani, yang ternyata hal tersebut membuat sang pramugari tidak senang yang menurut pak Zakaria dapat terlihat dari respon dan body languagenya yang ditunjukkan yang bersangkutan pada saat itu,” lanjutnya.
Selanjutnya setibanya, Tajuddin mengatakan bahwa di Bandara Pangkalpinang, saat hendak turun dari pesawat, Pak Zakaria kembali mengingatkan sikap sang pramugari febriani yang dianggapnya kurang menyenangkan itu.
“Tetapi ternyata hal tersebut direspon lagi dengan sikap yang tidak ramah, akhirnya terjadilah insiden sorongan koran dari Pak zakaria kepada yang bersangkutan,” kata Tajuddin.
“Insiden yang terjadi antara kedua belah pihak ini memang patutlah disesalkan akibat terjadi kesalahpahaman. Dan hal ini seyogyanya dapat menjadi pelajaran berharga serta diambil hikmahnya untuk sama-sama senanti menjaga sikap dan perilaku dalam berinteraksi sosial dimanapun, dengan profesi apapun,” tutupnya.
Pelaku Akhirnya Ditahan
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Provinsi Bangka Belitung, Zakaria Umar Hadi, akhirnya ditahan polisi setelah ditetapkan menjadi tersangka pemukulan terhadap pramugari maskapai Sriwijaya Air, Nur Febriani.
Zakaria resmi ditahan di Polsek Pangkalanbaru, wilayah hukum Polres Pangkalpinang, Bangka, setelah menjalani pemeriksaan sejak Rabu malam hingga Jumat dini hari tadi.
"Tersangkanya sudah resmi kita tahan sekitar pukul 00.30 WIB," kata Kabag Ops Polres Pangkalpinang Kompol AB Arifin atas nama Kapolres Pangkalpinang AKBP Bariza Sulfi, Jumat (7/6/2013).
Arifin mengatakan, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP Ayat 1 jo Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan.
Sumber: kompas.com, indonesiamedia.com